Memahami sumberdaya alam dan lingkungan tidak bisa
dipandang hanya sebelah sebatas pemahaman atas pemahaman yang bersifat teknis
pengolahan. Ada perpektif non-teknis yang harus dipahami yaitu perpektif sosial
politk pada model kebijakan yang
diambil. Sekalipun dalam konstitusi jelas disebutkan bahwa seluruh kekayaan
alam sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, namun dalam tataran
realitas kondisi yang terjadi berbalik hampir 180o. Dalam tataran realitas, bukan negara yang
melakukan aktivitas pemenuhan kemakmuran ini, namun rakyatlah yang harus
berjuang sendiri merebut kembali haknya terutama hak atas sumber daya alam demi
generasi yang akan datang. Untuk itulah diperlukannya penanganan dan
pengelolaan sumber daya alam yang lebih serius guna kemakmuran masyarakat
dengan berpedoman nilai-nilai keadilan yang selama ini tidak ter-realisasi.
yang terjadi sebagian besar hasil kekayaan sumber daya alam mengalir ke
kanntong-kantong segelintir konglomerat baik dalam negeri maunpun luar negri.
Dengan rusaknya alam ini perlu
adanya turun tangan manusia untuk menyelamatkan bumi pertiwi kita dari
kehancuran dengan kata lain ada oang atau sekelompok orang yang melakukan
advokasi terhadap lingkungan. Pada dasarnya advokasi terhadap
lingkungan bukanlah tugas segelintir oang saja melainkan tugas makhluk hidup
yang mendiami bumi ini, akan tetapi fakta bebicara bahwa lingkungan hidup
semakin hari smakin rusakdan memprihatinkan. Menunggu kesadaran dari setiap
individutampak mustahil. Maka memang perlu ada sekelompok orang yang secara
khusus melakukan kegiatan secra stimulan
dalam mengadvokasi dan membela
lingkungan hidup.
a. Pengetian Advokasi
Banyak orang berpendapat tentang
pengertia advokasi namun pada intinya Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk
membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih
baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal
(litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan
terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam
kebijakan publik secara bertahap maju.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan
bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk
mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan
pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau
terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak adilan.
b.
Advokasi ligkungan
Advokasi lingkungan merupakan
langkah-langkah kongkrit dalam penyelamatan lingkungan demi generasi yang akan
datang. Dengan mengacu pada UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan
hidup
bisa difahami
BalasHapuskunjungi juga kami http://advokasilingkungan165.blogspot.co.id/2017/09/strategi-dan-taktik-membangun-basis.html
http://advokasilingkungan165.blogspot.co.id/2017/09/strategi-dan-taktik-membangun-basis.html
BalasHapus