Senin, 01 Juli 2013

ADVOKASI LINGKUNGAN


Memahami sumberdaya alam dan lingkungan tidak bisa dipandang hanya sebelah sebatas pemahaman atas pemahaman yang bersifat teknis pengolahan. Ada perpektif non-teknis yang harus dipahami yaitu perpektif sosial politk  pada model kebijakan yang diambil. Sekalipun dalam konstitusi jelas disebutkan bahwa seluruh kekayaan alam sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, namun dalam tataran realitas kondisi yang terjadi berbalik hampir 180o.  Dalam tataran realitas, bukan negara yang melakukan aktivitas pemenuhan kemakmuran ini, namun rakyatlah yang harus berjuang sendiri merebut kembali haknya terutama hak atas sumber daya alam demi generasi yang akan datang. Untuk itulah diperlukannya penanganan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih serius guna kemakmuran masyarakat dengan berpedoman nilai-nilai keadilan yang selama ini tidak ter-realisasi. yang terjadi sebagian besar hasil kekayaan sumber daya alam mengalir ke kanntong-kantong segelintir konglomerat baik dalam negeri maunpun luar negri.
Dengan rusaknya alam ini perlu adanya turun tangan manusia untuk menyelamatkan bumi pertiwi kita dari kehancuran dengan kata lain ada oang atau sekelompok orang yang melakukan advokasi terhadap lingkungan.  Pada dasarnya advokasi terhadap lingkungan bukanlah tugas segelintir oang saja melainkan tugas makhluk hidup yang mendiami bumi ini, akan tetapi fakta bebicara bahwa lingkungan hidup semakin hari smakin rusakdan memprihatinkan. Menunggu kesadaran dari setiap individutampak mustahil. Maka memang perlu ada sekelompok orang yang secara khusus  melakukan kegiatan secra stimulan dalam mengadvokasi  dan membela lingkungan hidup.

a. Pengetian  Advokasi
Banyak orang berpendapat tentang pengertia advokasi namun pada intinya Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak adilan.
b. Advokasi ligkungan
            Advokasi lingkungan merupakan langkah-langkah kongkrit dalam penyelamatan lingkungan demi generasi yang akan datang. Dengan mengacu pada UU no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup 

2 komentar:

  1. bisa difahami
    kunjungi juga kami http://advokasilingkungan165.blogspot.co.id/2017/09/strategi-dan-taktik-membangun-basis.html

    BalasHapus
  2. http://advokasilingkungan165.blogspot.co.id/2017/09/strategi-dan-taktik-membangun-basis.html

    BalasHapus